
Pembinaan Polisi Pariwisata, Pembinaan Badan Usaha Jasa Pengamanan
(BUJP), SAR Terbatas, TPTKP, TIPIRING, dan PERDA, Pengendalian Massa (Dalmas),
Negoisasi, Pengamanan terhadap proyek vital/ Obyek vital dan Pemberdayaan
Masyarakat, Pembinaan Bantuaan Satwa untuk kepentingan Perlidungan, Pengayoman,
Pertolongan dan Penertiban Masyarakat.
Tugas
Pokok :
- Memberikan Perlindungan, Pengayoman dan Pelayanan Masyarakat.
- Mencegah dan menangkal segala bentuk gangguan kamtibmas baik berupa kejahatan maupun Pelanggaran serta gangguaan keterertiban lainnya.
- Melakukan tindakan Represif Tahapan awal (Repawal) terhadap semua bentuk ganguan Kamtibmas lainnya guna memelihara keamanan dan Ketertiban Masyarakat.
- Melindungi keselamatan orang, harta benda dan masyarakat.
- Melakuan Tindakan Reperesif Terbatas (Tipiring dan Penegakan Perda).
- Pemberdayaan Dukungan Satwa dalam tugas Oprasional Polri.
- Melaksanakan SAR terbatas.
Dalam
pelaksanaan tugasnya Sat Sabhara memiliki unit sebagai berikut :
- Unit Patroli yaitu Bentuk operasional Polri yang merupakan perwujudan tindakan menghilangkan faktor niat atau pencegahan terhadap bertemunya niat dan kesempatan.
- Pengendali Massa (Dalmas) yaitu kegiatan dengan memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan terhadap sekelompok masyarakat yang sedang menyampaikan pendapat / aspirasi didepan umum guna mencegah masuknya pengaruh pihak tertentu atau provokator.
- Pengamanan Obyek Vital (Pam Obvit) yaitu pelaksanaan tugas kepolisian berupa patroli pada obyek vital dan obyek vital nasional yang ada di wilayah hukum Polres Jembrana.