Perumusan
dan Pengembangan Fungsi Samapta meliputi Pelaksanaan tugas Polisi Umum,
menyangkut segala upaya pekerjaan dan kegiatan Pengaturan, Penjagaan,
Pengawalan, Patroli, Pengamanan terhadap Hak Penyampaian Pendapat dimuka umum
(PPDU).
Pembinaan Polisi Pariwisata, Pembinaan Badan Usaha Jasa Pengamanan
(BUJP), SAR Terbatas, TPTKP, TIPIRING, dan PERDA, Pengendalian Massa (Dalmas),
Negoisasi, Pengamanan terhadap proyek vital/ Obyek vital dan Pemberdayaan
Masyarakat, Pembinaan Bantuaan Satwa untuk kepentingan Perlidungan, Pengayoman,
Pertolongan dan Penertiban Masyarakat.
Tugas
Pokok :
- Memberikan Perlindungan, Pengayoman dan Pelayanan Masyarakat.
- Mencegah dan menangkal segala bentuk gangguan kamtibmas baik berupa kejahatan maupun Pelanggaran serta gangguaan keterertiban lainnya.
- Melakukan tindakan Represif Tahapan awal (Repawal) terhadap semua bentuk ganguan Kamtibmas lainnya guna memelihara keamanan dan Ketertiban Masyarakat.
- Melindungi keselamatan orang, harta benda dan masyarakat.
- Melakuan Tindakan Reperesif Terbatas (Tipiring dan Penegakan Perda).
- Pemberdayaan Dukungan Satwa dalam tugas Oprasional Polri.
- Melaksanakan SAR terbatas.
Dalam
pelaksanaan tugasnya Sat Sabhara memiliki unit sebagai berikut :
- Unit Patroli yaitu Bentuk operasional Polri yang merupakan perwujudan tindakan menghilangkan faktor niat atau pencegahan terhadap bertemunya niat dan kesempatan.
- Pengendali Massa (Dalmas) yaitu kegiatan dengan memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan terhadap sekelompok masyarakat yang sedang menyampaikan pendapat / aspirasi didepan umum guna mencegah masuknya pengaruh pihak tertentu atau provokator.
- Pengamanan Obyek Vital (Pam Obvit) yaitu pelaksanaan tugas kepolisian berupa patroli pada obyek vital dan obyek vital nasional yang ada di wilayah hukum Polres Jembrana.